Informasi yang Dikecualikan

Daftar informasi publik yang tidak dapat diakses berdasarkan ketentuan peraturan

Layanan Informasi

Informasi yang Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat diakses berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Daftar Informasi yang Dikecualikan

No. Jenis Informasi Alasan Pengecualian
1 Data pribadi nasabah (KTP, alamat, no HP, NPWP, dll) Melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi
2 Riwayat transaksi nasabah (simpanan, pinjaman, saldo) Kerahasiaan finansial, berpotensi disalahgunakan
3 Laporan kredit individu atau usaha tertentu Berisiko pencemaran nama baik atau kompetisi tidak sehat
4 Strategi bisnis dan rencana ekspansi internal Mengandung informasi sensitif dan rahasia dagang
5 Perjanjian kerja sama dengan klausul kerahasiaan Mengandung Non-Disclosure Agreement (NDA)
6 Data pegawai: gaji, evaluasi kinerja, data kesehatan Melindungi kerahasiaan dan martabat pegawai
7 Audit internal, investigasi fraud yang sedang berjalan Dapat mengganggu proses hukum atau investigasi
8 Sistem keamanan, kode akses digital, dan protokol TI Berisiko membahayakan sistem dan layanan LKM
9 Notulen rapat strategis atau keputusan internal Mengandung arah kebijakan rahasia lembaga
10 Laporan keuangan yang belum diaudit Belum final, bisa menyebabkan misinformasi publik
Keterangan

Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17. Pengecualian ini bersifat terbatas dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.