Maklumat Pelayanan
Informasi mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi publik
Layanan Informasi
Maklumat Pelayanan
Pedoman dan prosedur dalam memperoleh informasi publik
Hak Pemohon Informasi
-
Mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan mudah
-
Mengajukan permohonan informasi secara online maupun offline
-
Mengajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak
-
Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika diperlukan
Kewajiban PPID
-
Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan mudah
-
Menanggapi permohonan informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja
-
Menjelaskan alasan penolakan jika permohonan informasi tidak dapat dipenuhi
-
Menyediakan informasi publik secara proaktif melalui website dan media lainnya
Informasi Penting
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, silakan kunjungi halaman Permohonan Informasi atau datang langsung ke kantor kami selama jam kerja.