Profil PPID
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT LKM Artha Kertaraharja
Ahmad Kosasih
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
ppid.lkmarthakertaraharja@gmail.com
(021) 1234-5678
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PT LKM Artha Kertaraharja dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Tugas dan Wewenang PPID
- Melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik
- Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana
- Menyediakan informasi publik yang wajib disediakan secara berkala
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik
Struktur PPID
| Jabatan | Nama | Kontak |
|---|---|---|
| PPID Utama | Dr. John Doe, S.E., M.M. |
ppid@arthakertaraharja.co.id (021) 1234-5678 |
| PPID Pembantu | Jane Smith, S.H. |
ppid.pembantu@arthakertaraharja.co.id (021) 1234-5679 |
| Staf PPID | Robert Johnson |
ppid.staf@arthakertaraharja.co.id (021) 1234-5680 |