Informasi yang Dikecualikan
Daftar informasi publik yang tidak dapat diakses berdasarkan ketentuan peraturan
Layanan Informasi
Informasi yang Dikecualikan
Daftar informasi yang tidak dapat diakses berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Daftar Informasi yang Dikecualikan
| No. | Jenis Informasi | Alasan Pengecualian |
|---|---|---|
| 1 | Data pribadi nasabah (KTP, alamat, no HP, NPWP, dll) | Melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi |
| 2 | Riwayat transaksi nasabah (simpanan, pinjaman, saldo) | Kerahasiaan finansial, berpotensi disalahgunakan |
| 3 | Laporan kredit individu atau usaha tertentu | Berisiko pencemaran nama baik atau kompetisi tidak sehat |
| 4 | Strategi bisnis dan rencana ekspansi internal | Mengandung informasi sensitif dan rahasia dagang |
| 5 | Perjanjian kerja sama dengan klausul kerahasiaan | Mengandung Non-Disclosure Agreement (NDA) |
| 6 | Data pegawai: gaji, evaluasi kinerja, data kesehatan | Melindungi kerahasiaan dan martabat pegawai |
| 7 | Audit internal, investigasi fraud yang sedang berjalan | Dapat mengganggu proses hukum atau investigasi |
| 8 | Sistem keamanan, kode akses digital, dan protokol TI | Berisiko membahayakan sistem dan layanan LKM |
| 9 | Notulen rapat strategis atau keputusan internal | Mengandung arah kebijakan rahasia lembaga |
| 10 | Laporan keuangan yang belum diaudit | Belum final, bisa menyebabkan misinformasi publik |
Keterangan
Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17. Pengecualian ini bersifat terbatas dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.