Tugas, Fungsi & Tanggung Jawab PPID

Kewenangan dan akuntabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas & Tanggung Jawab

Kewenangan PPID

Wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik

Tugas PPID

Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
Mengkoordinasikan penyediaan informasi publik
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Melayani permohonan informasi sesuai prosedur
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan PPID

Fungsi PPID

Sebagai penghubung antara pemohon informasi dengan pemegang informasi
Melakukan klasifikasi dan kategorisasi informasi
Menyediakan mekanisme pengajuan keberatan
Melakukan evaluasi terhadap informasi yang dikecualikan
Mengembangkan sistem dokumentasi informasi

Tanggung Jawab PPID

Memastikan informasi publik tersedia secara tepat waktu
Menjamin keakuratan dan keabsahan informasi yang disampaikan
Melindungi informasi yang dikecualikan menurut undang-undang
Menangani pengaduan terkait pelayanan informasi
Menyelesaikan permohonan informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021
SK Direksi tentang Penetapan PPID